
Ribuan Nelayan Air Haji Barat berunjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Pessel Minta Keadilan
Pesisir Selatan – nrtvnews.live Ribuan nelayan dari Air Haji Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Selatan
Senin (2/6), menuntut keadilan dan kejelasan hukum terkait penggunaan alat tangkap pukat lampara dasar. Aksi ini dipicu oleh razia terhadap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut, yang berujung pada penangkapan beberapa warga nelayan oleh pihak kepolisian.
Dalam aksinya, para nelayan menuntut agar pemerintah dan anggota DPRD setempat memberikan solusi konkret, bukan hanya penegakan hukum sepihak. Mereka juga mempertanyakan sikap dan peran Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, yang dinilai terlalu aktif memberitakan aktivitas nelayan menggunakan pukat lampara dasar tanpa ada upaya edukasi atau pendekatan persuasif.

“Pak Novermal seharusnya mengajak kami duduk bersama, bukan hanya melaporkan dan memberitakan. Kami ingin keadilan, bukan hanya dituding tanpa solusi,” ujar salah satu nelayan dalam orasinya.
DPRD dan Pemkab Pessel Terima Aspirasi Nelayan
Aksi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmasyah, S.Ag, bersama Ketua Fraksi dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Wakil Bupati Pesisir Selatan, Dr. H. Risnaldi Ibrahim, turut hadir bersama Asisten Daerah, Kadis Perhubungan Syafrijoni, serta Kapolres Pessel AKBP.Dery Indra, SIK, Pihak eksekutif dan legislatif menyimak dan mencatat seluruh tuntutan dari perwakilan masyarakat nelayan.
Novermal, yang juga diketahui dulunya aktif sebagai wartawan, sebelumnya melaporkan praktik penggunaan pukat lampara dasar ke Polda Sumbar. Langkah tersebut diambil karena penggunaan alat tangkap ini dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023, yang menyebut bahwa pukat lampara dasar dapat merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang dan habitat ikan kecil.
Menanggapi aksi ini, Novermal menyampaikan bahwa langkahnya adalah bentuk kepedulian terhadap kelestarian laut dan masa depan nelayan itu sendiri.
“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa penggunaan pukat lampara dasar dilarang oleh aturan. Kita harus menjaga ekosistem laut demi keberlanjutan,” ujar Novermal kepada wartawan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Dr. H. Risnaldi, menyampaikan bahwa kewenangan terkait aturan kelautan berada di tingkat provinsi. Ia juga meminta nelayan untuk lebih bijak dan memahami batas-batas wilayah serta aturan yang berlaku.
“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi. Kami berharap ke depan ada pendekatan yang lebih baik agar masyarakat nelayan tidak merasa disudutkan,” kata Risnaldi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar usai aksi, akhirnya disepakati bahwa nelayan tetap diizinkan melaut seperti biasa dengan catatan tidak melanggar batas wilayah dan sambil menunggu solusi jangka panjang dari DPRD dan pemerintah.(Alpin)