Pedagang Pasar Tarusan Gelar Rapat Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sampaikan Penolakan Kenaikan Tarif

Tarusan –  nrtvnews.live  Pedagang Pasar Tarusan menggelar rapat sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlangsung hangat dengan berbagai aspirasi yang disampaikan bertempat di Gedung UDKP Kecamatan Koto XI Tarusan, Kamis 8/5/2025

Acara ini dihadiri oleh Camat Koto XI Tarusan Nurlaini, SE, M.Si, Wali Nagari Nanggalo Andre Saputra, S.Psi, MM, perwakilan Dinas Perdagangan dan Transmigrasi yang diwakili Kabid Pasar Raflis, SE, tokoh masyarakat Nanggalo Drs. H. Jasril Jabar, M.Pd Dt. Kayo, Elpinas, S.Kom, serta para pedagang Pasar Tarusan.

Dalam sambutannya, Wali Nagari Nanggalo Andre Saputra menilai bahwa kebijakan kenaikan retribusi pasar terlalu prematur. “Pasar kita saat ini sudah banyak ditinggalkan pedagang dan pembeli. Baru sekarang dilakukan sosialisasi, tapi langsung dinaikkan retribusi, rasanya agak aneh,” ujarnya.

Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, SE, M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah hanya menjalankan tugas menyosialisasikan perda. “Kami terbuka terhadap keberatan masyarakat. Aspirasi akan kami tampung dan teruskan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pasar Raflis, SE, mengaku memahami kondisi sulit pedagang, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menyampaikan amanah Perda,” kami akan menyampaikan keberatan ini ke pimpinan.

Harapannya Perda ini bisa diterima dengan baik,” ungkap Raflis.

Perwakilan pedagang menyampaikan   bahwa mereka tidak menolak retribusi, tetapi miminta adanya peningkatan fasilitas sebagai timbal balik,”kami pedagang taat aturan tapi saat ini, sampah berserakan, drainase buruk, dan becek bila hujan, kalau ada perhatian serius, kami pasti mendukung ,” tutur salah seorang pedagang.

Tokoh masyarakat Nanggalo Drs.H.Jasril Jabar ,M.Pd Dt. Kayo turut membagikan sejarah panjang pasar tarusan dan mempertanyakan kejelasan status pasar  tersebut. Paparan  beliau membuat hadirin terdiam, mengingat kedekatannya dengan sejah pasar, karena  beliau lahir dan besar dilingkungan pasar itu sendiri.

Hasil keputusan rapat menyepakati beberapa point penting :

Pedagang belum  bisa menerima kenaikan tarif restribusi sesuai Perda No.9 tahun 2023

Pedagang meminta pertimbangan atas kenaikan tersebut, karena banyak fasilitas yang tidak layak seperti sampah dan drainase.

Pedagang juga meminta agar pemerintah  baik kabupaten maupun nagari untuk menertibkan pasar kaget yang tumbuh menjamur yang menyebabkan kondisi pasar sepi.

Pedagang meminta pemantauan  dan pengawasan secara terjadwal dilakukan kepasar -pasar oleh petugas dari kecamatan dan dinas  perdagangan.

Pedagang  meminta difasilitasi melalui Camat dan Dinas Perdagangan untuk membicarakan  masalah pasar dengan Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD Dapil Tarusan.

Rapat tersebut menjadi cermin kuatnya aspirasi masyarakat dalam membangun pasar yang sehat, adil dan berdaya saing (Alpin)