Menata dan Menggerakkan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Oleh :  Dr (c) Mardianton, S.EI., M.Pd ( Wakil Ketua PDM Kabupaten Pessel Bidang Ekonomi Syariah)

Bismillahirrahmanirrahim

Pada kesempatan ini, mari kita membahas bagaimana menata dan memperbaiki ekonomi umat berbasis masjid dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada.

Masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual tetapi juga sebagai pusat pengembangan ekonomi dan sosial. Dalam sejarah Islam, masjid di zaman Rasulullah SWA digunakan sebagai tempat bermusyawarah, mengelola harta umat, bahkan membangun solidaritas ekonomi melalui zakat, infak, dan sedekah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 bahwa; zakat harus disalurkan kepada delapan asnaf, salah satunya fakir miskin. Ini adalah bukti nyata bahwa ekonomi umat perlu diperhatikan dan masjid bisa menjadi sentral pengelolaannya.

Untuk menggerakkan ekonomi berbasis masjid, langkah pertama adalah membentuk Baitul Maal modern di setiap masjid. Baitul Maal ini berfungsi untuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara transparan dan akuntabel. Hasil pengelolaan dana ini dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, dan pendirian koperasi berbasis masjid. Rasulullah bersabda, ”Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan pentingnya pemberdayaan agar umat menjadi mandiri secara ekonomi.

Langkah kedua adalah mengoptimalkan potensi jamaah dan lingkungan sekitar masjid. Masjid dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dengan mendirikan pasar halal, kios-kios UMKM, atau koperasi syariah. Sebagai contoh, masjid dapat menyediakan fasilitas bagi pedagang kecil untuk menjajakan produk mereka setelah shalat Jumat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang pedagang yang jujur dan amanah”. (HR. Tirmidzi). Ini adalah dorongan agar umat Islam aktif dalam kegiatan ekonomi yang halal dan penuh keberkahan.

Langkah ketiga adalah kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan komunitas masyarakat. Masjid dapat memanfaatkan teknologi untuk menciptakan platform digital yang menghubungkan produsen dengan konsumen dalam komunitas jamaah. Dengan demikian, aktivitas ekonomi berbasis masjid bisa lebih luas jangkauannya dan memberikan dampak besar. Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Akhirnya, untuk menata ekonomi umat, kita perlu menanamkan kesadaran bahwa harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik. Dengan menghidupkan kembali peran masjid sebagai pusat ekonomi, kita tidak hanya memperbaiki taraf hidup umat, tetapi juga menegakkan syariat Islam secara kaffah. Mari bersama-sama menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi yang berlandaskan iman dan takwa.

Semoga Allah meridhoi ikhtiar kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.