PTUN Padang Mengabulkan Gugatan Andre Saputra, Pemda Pesisir Selatan Diperintahkan Lantik Andre Saputra Sebagai Wali Nagari Nanggalo, Rabu 15/1/2025
Andre Saputra telah terpilih sebagai Wali Nagari Nanggalo pada tanggal 27 November 2023, namun pelantikannya masih saja di tunda oleh Pemda Pesisir Selatan. Masyarakat Nanggalo telah menunggu kepastian pelantikan Wali Nagari selama beberapa bulan belakangan ini.
Akhirnya setelah melalui beberapa persidangan,Majelis Hakim PTUN Kota Padang telah mengeluarkan putusan nomor “19/G/TF/2024/PTUN.PDG” yang pada intinya MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
Adapun di antaranya seperti menyatakan tindakan administrasi pemerintah dari tergugat yang tidak mengesahkan PAW Wali Nagari terpilih di Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan PERBUATAN MELANGGAR HUKUM oleh PEJABAT PEMERINTAH, sehingga mewajibkan tergugat (PEMKAB PESSEL) untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa pengesahan PAW Wali nagari terpilih di Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan,Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan keputusan Badan Pemursyawaratan Nagari Nanggalo nomor 07 tahun 2023 tentang penetapan Wali Nagari terpilih tertanggal 27 November 2023,terhadap saudara Andre Saputra, S.Psi, M.M., sebagai Wali Nagari Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016.
putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Andre Saputra terkait penundaan pelantikannya sebagai Wali Nagari Nanggalo sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Nanggalo. Pemda Pesisir Selatan diharapkan dapat segera melaksanakan putusan tersebut dan melantik Andre Saputra sebagai Wali Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan ( Alpin)